Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan šŸ‘‰ Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

MENGURUS AKTA KELAHIRAN

Info informasi MENGURUS AKTA KELAHIRAN atau artikel tentang MENGURUS AKTA KELAHIRAN ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
MENGURUS AKTA KELAHIRAN  Posting Kali ini saya akan cerita saat mengurus Akta Kelahiran Anak Saya. Ini adalah pengalaman mengurus Akta kelahiran di Kabupaten Karanganyar, mungkin di tempat lain tidak sama atau ada sedikit beda.

Walaupun peraturan yang mengharuskan pengurusan Akta Kudu Diurus Secepatnya dan jika terlambat Akan di kenakan denda telah di batalkan Mahkamah Konstitusi/MK namun tidak pas juga jika hal itu dijadikan alasan untuk menunda-nunda pengurusan Akta Kelahiran Anak karena memang Akta Kelahiran sangatlah Penting, lebih cepat pengurusanya lebih baik tentunya. 

Setelah Anak di beri Nama secepatnya di urus untuk mendapat Akta Kelahiran dengan meminta surat pengantar pengurusan Akta kelahiran dari Ketua RT dan di bubuhi cap stempel serta tanda tangan dari RW dan Kadus/Bayan.

Lalu datang ke Kantor Kepala desa dan menyerahkan Kartu Keluarga/KK dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Serta Surat Pengantar Dari Ketua RT Lengkap dengan Cap Stempel seta Tanda Tangan RW dan Kadus/Bayan, lalu mengisi formulir pelaporan kelahiran si anak. Kantor kepala desa akan mengeluarkan Surat Kelahiran serta membuatkan Surat Pengantar Ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Guna Keperluan Pengurusan Akta Kelahiran.

Setelah mendapat Surat Kelahiran Serta Pengantar lalu menyerhkannya ke Kantor Kecamatan. Di Kecamatan akan di buatkan Kartu Keluarga/KK Baru yang sudah tercantum Nama Anak yang akan di urus Akta Kelahirannya sebagai pengganti Kartu Keluarga/KK Lama. Proses pembuatan KK baru kira kira Satu Minggu lamanya.

Selama menunggu Proses Pembuatan Kartu Keluarga/KK Baru di kantor Kecamatan Datang ke Kantor Urusan Agama membawa Potokopi Buku Nikah/Akta Nikah Untuk Mendapatkan Legalisir Fotokopi Buku Nikah/Akta Nikah Di kantor Urusan Agama Yang Mengeluarkan Buku/Akta Nikah Tersebut.
Setelah Kartu Keluarga/KK jadi datang ke Kantor Kependudukan Catatan Sipil Untuk pengurusan Akta dengan Membawa Syarat-Syarat  Pengurusan Akta Kelahiran:
  • Potokopi KK Baru yang telah tercantum nama anak yang akan di urus Akta Kelahirannya 
  • Surat Kelahiran Dari Kantor Kepala Desa 
  • Surat Pengantar Pengurusan Akta Kelahiran Dari Kantor Kepala desa 
  • Potokopi KTP Pemohon/Pelapor 
  • Potokopi Buku Nikah/Akta nikah yang di legalisir Kantor Urusan Agama/KUA yang mengeluarkan Buku nikah/Akta nikah tersebut.

Setelah Persyaratan lengkap Tinggal mengisi Formulir permohonan Akta Kelahiran dan Akta Kelahiran akan di proses oleh petugas di Kantor Kependudukan dan Catatan sipil.


Demikian artikel tentang MENGURUS AKTA KELAHIRAN ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang MENGURUS AKTA KELAHIRAN ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.